Bahan
Bacaan: Nebenzahl, Israel D. & Eugene D. Jaffe. 1998. Ethical Dimensions of
advertising executions. Journal of
Business Ethics, Vol. 17 (6): 805-815
Nebensahl
& Jaffe (1998) menggolongkan pelanggaran etis periklanan dalam 4 kelompok:
- Iklan yang Menipu (Advertising Deception)
- Isi Iklan (Advertising Content)
- Iklan Tersembunyi (Disguised Advertising)
- Iklan yang Menonjol (Obstrusive Advertising)
Iklan yang
menipu adalah iklan yang memuat pernyataan yg sesat/salah dalam iklan tersebut.
Dari sudut Deontologis, menipu jika mendorong tindakan yang keliru (secara
potensial dapat merugikan) pada konsumen. Menipu jika membuat konsumen rasional
bertindak tidak rasional (bertindak dengan cara merugikannya)
Contoh:
Konsumen menggunakan obat untuk berbagai gejala yang sebenarnya tidak
dirasakannya hanya karena dalam iklan obat tersebut dicantumkan antara lain
salah satu gejala yang kebetulan dirasakannya
Pelanggaran
etis terkait isi iklan antara lain:
- Penggunaan pesan seperti rasa takut
- Penggunaan daya tarik seksual
- Periklanan yang ditujukan kepada anak-anak
- Periklanan terkait produk yang berbahaya
Periklanan
Tersembunyi merupakan Jenis iklan yang dikategorikan sebagai penipuan karena
pihak yang mensponsori iklan tersebut tidak ditangkap dengan jelas.
Contoh:
penyertaan produk dalam film dan ulasan produk dalam editorial surat kabar dan
majalah. Kecenderungan yang semakin lasim adalah memasukan iklan produk pada
materi wawancara tokoh tertentu sehingga yang bersangkutan membahas produk tersebut
seakan-akan bukan karena permintaan dari sponsor . Hal itu semakin banyak
muncul dalam berbagai sinentron televisi.
Isu etis
yang muncul pada kategori Periklanan Menonjol adalah:
- Pelanggaran otonomi konsumen
- Invasi terhadap privasi konsumen
Bentuk-bentuk
pelanggaran ini seperti: papan iklan pada arena olahraga, iklan yang muncul di
TV pada bagian yang bukan iklan (running text atau nama/logo perusahaan), dan
lain-lain
BAHAN DISKUSI
Berbagai
bentuk pelanggaran etika periklanan sebagaimana dirumuskan Nebensahl &
Jaffe (1998), masih sering kita temui sehari-hari. Menurut Saudara, apa
penyebab pelanggaran-pelanggaran tersebut masih tetap terjadi?
Apa yang bisa
Saudara lakukan sebagai Konsumen agar para pembuat iklan dan perusahaan dapat
semakin memperhatikan etika dalam periklanan mereka?