Minggu, 16 April 2017

Pelanggaran Etis dalam Periklanan



Bahan Bacaan: Nebenzahl, Israel D. & Eugene D. Jaffe. 1998. Ethical Dimensions of advertising executions. Journal of Business Ethics, Vol. 17 (6): 805-815

Nebensahl & Jaffe (1998) menggolongkan pelanggaran etis periklanan dalam 4 kelompok:

  1. Iklan yang Menipu  (Advertising Deception)
  2. Isi Iklan (Advertising Content)
  3. Iklan Tersembunyi (Disguised Advertising)
  4. Iklan yang Menonjol (Obstrusive Advertising)
Iklan yang menipu adalah iklan yang memuat pernyataan yg sesat/salah dalam iklan tersebut. Dari sudut Deontologis, menipu jika mendorong tindakan yang keliru (secara potensial dapat merugikan) pada konsumen. Menipu jika membuat konsumen rasional bertindak tidak rasional (bertindak dengan cara merugikannya)
Contoh: Konsumen menggunakan obat untuk berbagai gejala yang sebenarnya tidak dirasakannya hanya karena dalam iklan obat tersebut dicantumkan antara lain salah satu gejala yang kebetulan dirasakannya

Pelanggaran etis terkait isi iklan antara lain:

  • Penggunaan pesan seperti rasa takut
  • Penggunaan daya tarik seksual
  • Periklanan yang ditujukan kepada anak-anak
  • Periklanan terkait produk yang berbahaya
Periklanan Tersembunyi merupakan Jenis iklan yang dikategorikan sebagai penipuan karena pihak yang mensponsori iklan tersebut tidak ditangkap dengan jelas.
Contoh: penyertaan produk dalam film dan ulasan produk dalam editorial surat kabar dan majalah. Kecenderungan yang semakin lasim adalah memasukan iklan produk pada materi wawancara tokoh tertentu sehingga yang bersangkutan membahas produk tersebut seakan-akan bukan karena permintaan dari sponsor . Hal itu semakin banyak muncul dalam berbagai sinentron televisi.

Isu etis yang muncul pada kategori Periklanan Menonjol adalah:

  • Pelanggaran otonomi konsumen
  • Invasi terhadap privasi konsumen
Bentuk-bentuk pelanggaran ini seperti: papan iklan pada arena olahraga, iklan yang muncul di TV pada bagian yang bukan iklan (running text atau nama/logo perusahaan), dan lain-lain

BAHAN DISKUSI

Berbagai bentuk pelanggaran etika periklanan sebagaimana dirumuskan Nebensahl & Jaffe (1998), masih sering kita temui sehari-hari. Menurut Saudara, apa penyebab pelanggaran-pelanggaran tersebut masih tetap terjadi? 
Apa yang bisa Saudara lakukan sebagai Konsumen agar para pembuat iklan dan perusahaan dapat semakin memperhatikan etika dalam periklanan mereka?

Selamat Berdiskusi, dan selamat hari raya Paskah bagi yang merayakannya.


Minggu, 09 April 2017

Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas



Bahan Bacaan:

Toffel, Michael W., Antoinette Stein, & Katharine L. Lee. 2008. Extending Producer Responsibility: An Evaluation Framework for Product Take-Back Policies. Working Paper, September I: Havard Business School.

Perusahaan sebagai organisasi bisnis memang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun demikian, perusahan tidak dapat mengabaikan tanggung jawab untuk memberikan produk yang baik bagi konsumen secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Konsep tanggung jawab produsen  semakin berkembang sehingga dikenal konsep tanggung jawab produsen yang diperluas. Dalam konsep ini, produsen tidak hanya dituntut untuk menghasilkan produk yang berkualitas tapi juga produk yang dihasilkan dengan memperhatikan, antara lain:

  1. Proses produksi yang berlangsung dalam linkungan kerja yang tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerjanya
  2. Pengemasan yang baik
  3. Pengiriman/penyampaian yang aman kepada konsumen
  4. Pemilihan distributor maupun pengecer yang bertanggung jawab terhadap kualitas dan keamanan produk (misalnya, produk yang diklaim sebagai ramah terhadap anak tidak boleh dijual oleh pengecer yang menggunakan pembungkus yang berbahaya/tidak ramah terhadap anak)
  5. Penanganan sampah yang ditimbulkan ketika produk tersebut digunakan atau setelah selesai penggunaannya.
Tantangan penerapan tanggung jawab produsen tersebut berbeda-beda berdasarkan jenis industrinya. Permasalahan paling berat umumnya dihadapi oleh produsen produk-produk elektronik dan mesin lainnya karena terkait dengan sampah yang disebabkan oleh produk tersebut ketika sudah tidak dapat digunakan lagi.

Bahan Diskusi:

Tulisan singkat di atas memang menyoroti tanggung jawab produsen. Akan tetapi dalam kenyataan, pemenuhan tanggung jawab produsen tersebut dapat terbantu berkat partisipasi dari konsumen itu sendiri. 
Sebagai konsumen, apa yang dapat Saudara lakukan untuk membantu/mempermudah pemenuhan tanggung jawab produsen seperti disebutkan pada tulisan di atas?
Selamat berdiskusi

Rabu, 05 April 2017

Pentingnya Perhatian Pada Kesehatan dan Keselamatan Kerja



Bahan Bacaan:

Stewart, Wayne H., Donna E. Ledgerwood, & Ruth C. May. 1996. Educating Business Schools about Safety and Health is No Accident. Journal of Business Ethics, Vol. 15 (8): 919-926

Tulisan Stewart, et al. (1996)  menyarikan dampak besar yang terjadi ketika kesehatan dan keselamatan kerja kurang diperhatikan.
Ada 4 area utama yang mendesak dan menjadi tantangan manajerial terkait kesehatan dan keselamatan kerja, yaitu:

  1. Kualitas udara dalam ruangan
  2. Ancaman terhadap kesehatan reproduksi
  3. Penyebaran penyakit menular
  4. Terpaparnya pekerja dengan sesuatu yang berbahaya dalam proses produksi

Peningkatan permasalahan terkait keempat bidang di atas menuntut perhatian yang lebih terhadap kesehatan dan keselamatan dalam pekerjaan. Stewart et al. (1996) bahkan melihat permasalaan ini sangat mendesak sehingga perlu dimasukan dalam kurikulum sekolah-sekolah bisnis.

Bahan Diskusi:



Mengingat pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja sedangkan di lain pihak kesadaran akan hal itu masih minim,  maka menurut Saudara, perilaku apakah yang bisa Saudara lakukan mulai saat ini ketika masih mahasiswa sehingga ketika Saudara bekerja nanti, kesehatan dan keselamatan kerja dengan sendirinya akan menjadi salah satu prioritas Saudara?
Selamat berbagi dan berdiskusi..