Jumat, 08 April 2016

Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja



Bahan Bacaan: Whitehead, Roy, Pam Spikes, & Brenda Yelvington. 1996. Sexual Harassment in the Office. The CPA Journal, Vol. 66(2): 42-45

Pelecehan seksual dalam lingkungan kerja sering menjadi momok bagi anggota organisasi. Sebab hal itu dapat mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan dapat berkembang pada trauma yang berkepanjangan bagi mereka yang mengalaminya. Dampak selanjutnya akan terlihat pada penurunan kinerja individu.
Organisasi pada akhirnya akan terdampak terkait penurunan kinerja individu. Tingkat turnover dalam organisasi juga akan meningkat. Selain itu, organisasi dapat menghadapi tuntutan hukum ketika anggota organisasi mempermasalahkannya. Oleh karena itu, organisasi berkewajiban untuk mencegah dan berupaya mengatasi permasalahan itu jika telah terjadi.
Ada dua jenis pelecehan seksual yang umumnya terjadi, yaitu:

  1. Quid pro quo: suatu kondisi dimana individu memperoleh sesuatu dalam organisasi dengan diminta untuk melakukan tindakan seksual terhadap mereka yang dapat memberi yang dibutuhkan individu tersebut.
  2. Hostile Environment: lingkungan kerja yang dipersepsi oleh individu sebagai lingkungan yang “bermusuhan” sehingga individu merasa tidak nyaman antara lain karena gender yang dimilikinya. Pada jenis pelecehan ini, pelaku tidak terbatas pada mereka yang memiliki power lebih dalam organisasi tapi dapat dan bahkan lebih banyak disebabkan oleh rekan kerjanya sendiri.
Untuk mencegah dan mengatasi pelecehan seksual di lingkungan kerja, Whitehead, Spikes, & Yelvington (1996) mengemukakan beberapa hal yang harus dilakukan organisasi, yaitu:

  • Organisasi harus memiliki peraturan yang ketat terkait pelecehan seksual
  • Semua anggota organisasi diberi hard copy peraturan tersebut serta diberi penjelasan tentang peraturan tersebut
  • Prosedur pengaduan harus memungkinkan individu untuk dapat melaporkan ke pihak lain yang tidak terkait dengan tindakan tersebut
  • Organisasi harus melakukan tindakan perbaikan ketika melakukan investigasi, menjamin kerahasiaan mereka yang terlibat terutama yang menjadi korban.

Bahan Diskusi:

Menurut Saudara, apakah yang dapat dilakukan oleh organisasi dan anggota organisasi untuk mencegah dan mengatasi (jika sudah terjadi) pelecehan seksual di lingkungan kerja?
Selamat Berdiskusi

94 komentar:

  1. Menurut saya, untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual tersebut perlu ada pengawasan yang ketat dari pihak atasan dalam perusahaan serta dari sesama rekan kerja. Perusahaan perlu menghimbau apabila ada karyawan yang melihat tindak pelecehan tersebut maka harus segera melapor ke atasan. Selain itu, atasan harus memberikan teladan / contoh yang baik kepada karyawan agar berperilaku etis setiap saat. Untuk mengatasi terjadinya pelecehan ini, perusahaan selain perlu membuat peraturan seperti yang ada dalam wacana si atas, perlu memaparkan hukuman apa saja yang berlaku bagi pelaku pelecehan, dan tidak segan-segan untuk melakukannya saat benar-benar terjadi sehingga pelaku pelecehan akan berkurang. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya setuju dengan pendapat saudari aryani. Apabila dalam perusahaan terjadi tindakan pelecehan seksual karyawan akan merasa tidak nyaman dalam lingkungan kerjanya dan hal ini akan mempengaruhi produktifitas kinerja karyawan. dan bagi pelaku harus diberi hukuman yang sesuai dengan tindakan yang ia lakukan. selain dengan membuat peraturan dan memaparkan hukuman apa saja bagi si pelaku, cara lain untuk mengatasi terjadinya pelecehan seksual adalah perlu adanya himbauan kepada karyawan tentang bahaya pelecehan seksual serta memberitahu tindakan apa saja yang perlu dilakukan bila karyawan mengalami kejadian tersebut. hal ini dilakukan agar tindakan seperti pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam perusahaan.

      Hapus
    2. Saya setuju dengan pernyataan Aryani. Atasan harus memberikan teladan / contoh yang baik kepada karyawan agar berperilaku etis setiap saat, peraturan yang ketat, memaparkan hukuman apa saja yang berlaku bagi pelaku pelecehan. Yang saya ingin tanyakan bila anda sebagai manajer HRD dan menemukan karyawan anda melakukan hal tersebut pendekatan apa yang anda gunakan? apakah pendekatan (+) atau pendekatan progresif? terima kasih

      Hapus
    3. saya setuju dengan pendapat saudari ariani. bahwa perusahaan harus bertindak tegas kepada para karyawan, supaya mereka tidak melakukan pelecehan seksual di tempat kerja . dan atasan juga harus memeberikan contoh positif kepada para karyawannyannya .
      serta saya mau menambahkan . seharusnya perusahaan juga memberikan perlindungan kepada para karyawannya yang sudah melaporkan apabila mereka melihat adanya tindakan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di perusahaannya. dengan menjaga kerahasiaan identitas si pelapor, sehingga pelapor merasa aman dan terlindungi oleh perusahaan.

      Hapus
    4. Saya setuju dengan pernyataan aryani bahwa perlunya pengawasan ketat dari atasan maupun rekan kerja. Selain itu saya juga setuju dengan pernyataan firly bahwa kita perlu memberi perlindungan terhadap pelapor. Bagaimana pendapat saudari aryani bahwa kita perlu memberi perlindungan dengan cara menjaga kerahasiaan pelapor? Selain itu apakah kita perlu memberi reward kepada pelapot? Karena menurut saya banyak pegawai sekarang yang malas melapor karena tidak mendapatkan sebuah keuntungan.

      Hapus
    5. terima kasih atas saran dan masukan serta pertanyaannya
      saya mencoba menjawab pertanyaan saudara alfred. apabila saya sendiri berperan sebagai manajer HRD dan mendapati ada karyawan yang melakukan pelecehan seksual, maka yang saya gunakan adalah pendekatan progresif. karena menurut saya tindakan pelecehan adalah suatu bentuk kriminalitas dan karena itu harus segera ditindak dengan tegas. apabila dari awal sudah diberikan peringatan, maka menurut saya hal itu bisa menurunkan keinginan seseorang untuk melecehkan orang lain secara seksual. terima kasih
      saya setuju dengan pendapat yang ditambahkan saudari firlly, bahwa kerahasiaan identitas itu sangat perlu dijaga untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. terima kasih
      saya akan mencoba menjawab pertanyaan saudara adrian. kalau menurut saya pribadi, reward sebenarnya itu tidak perlu diumumkan kepada karyawan secara luas. karena dengan melakukan hal itu maka motivasi karyawan jadi hanya terpaku pada reward, reward, dan reward saja. menurut saya, kita sebagai manajer harus memberikan mereka suatu dorongan untuk mau melakukan hal yang benar (melaporkan terjadinya pelecehan, dalam hal ini) misalnya dengan sosialisasi dan testimoni dari korban pelecehan, agar hati mereka terbuka dan mau secara sadar melakukan hal untuk mengatasi atau mencegahnya. tentang reward, menurut saya tindakan itu bisa dimasukkan dalam catatan pribadi manajer sebagai catatan tindakan baik/benar kepribadian karyawan. yang secara tidak langsung, menurut saya, bisa membantu proses promosi karyawan itu sendiri. terima kasih

      Hapus
    6. Saya setuju dengan pendapat saudari Aryani Puspa. Sebaiknya perlu ada pengawasan yang ketat dari atasan dalam perusahaan agar tidak terjadi tindakan pelecehan di perusahaan yang akan menimpa karyawannya. Selain itu perusahaan harus menghimbau kepada seluruh karyawannya jika mereka melihat atau mengetahui telah terjadi tindakan pelecehan di perusahaan maka mereka harus segera melapor pada atasan mereka, sehingga atasan dapat menangani hal tersebut dan bila perlu dilaporkan ke pihak yang berwajib (polisi).

      Hapus
    7. untuk tindakkan pencegahan saya juga setuju dengan pernytaan saudara Aryani. yang mau saya tanyakan adalah apakah tindakkan yang tepat terhadap karyawan yang melakukan tindakkan pelecehan seksual di tempat kerja (artinya telah terjadi )?. karena menurut saya tindakkan diatas lebih ke pertolongan akan korban.

      Hapus
    8. saya setuju dengan pendapat Aryani Puspa dengan adanya peraturan yang jelas dari perusahaan, dan juga segera melaporkan bila melihat adanya pelecehan seksual di dalam perusaan tersebut, tetapi terkadang para pegawai merasa takut apabila melaporkan kejadiaan tersebut bila yang melakukan kejadian tersebut adalah atasan mereka sendiri, sehingga tidak ada yang melaporkan tindakan pelecehan seksual tersebut. Bagaimana solusi yang terbaik apabila para pegawai yang takut untuk melaporkan kejadiaan tersebut?

      Hapus
    9. Secara garis besar saya setuju dengan adanya tindakan yang tegas selaku manajer tapi ada yang ingin saya tanyakan saudara aryani kan berbicara jika ada karyawan yang melihat tindakan pelecehan harap melaporkan jika yang melakukan pelecehan adalah atasan kebawahan apakah karyawan tetap mau melapor? Dan beri alasannya ? Dan apakah menberikan insentif kepada karyawan yang membantu kasus pelecehan tersebut dapat menjadi dorongan bagi karyawan?

      Hapus
    10. Saya setuju dengan pendapat Aryani. Dengan pengawasan yang ketat dan

      Hapus
    11. peraturan yang tegas bisa mengurangi pelecehan seksual. Tetapi untuk hal melapor, seorang yang melihat atau mengalami pelecehan seksual akan sulit melapor kepada atasan karena alasan alasan tertentu.

      Hapus
    12. Saya setuju dengan pendapat saudari aryani bahwa perlu adanya peran atasan dan rekan kerja dalam hal pengawasan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual. Juga perlu adanya peraturan yang tegas dan jelas untuk mencegah hal tersebut. Dan perusahaan bisa menggunakan cctv untuk mengawasi apa yang terjadi di perusahaan.

      Hapus
    13. terima kasih kepada saudari della, saudari disa, saudari natalia, dan saudara oktavianus, saudari yulita, saudari evy, dan saudari sri atas tanggapannya
      saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari saudari yulita, tindakan apa yang tepat terhadap karyawan yang melakukan pelecehan seksual. menurut saya pribadi, seperti yang telah saya kemukakan kepada saudara alfred, manajer harus menerapkan pendekatan progresif dalam mengatasi pelecehan seksual. artinya, pelaku pelecehan perlu diberikan peringatan dan sanksi/hukuman sesuai kebijakan perusahaan agar (harapannya) tidak lagi melakukan pelecehan seksual dan bisa menjadi contoh kepada karyawan lain. terima kasih
      saya akan mencoba menjawab pertanyaan saudari evy dan saudari sri. pertanyaan yang diajukan sangat rumit, karena memang benar saat atasan yang berbuat salah, karyawan yang ada di bawahnya cenderung takut untuk melapor. menurut saya, bila karyawan mendapati atasannya sedang melakukan pelecehan ini, ia tetap harus melaporkannya, baik kepada atasannya yang lain maupun kepada pihak yang berwajib. untuk mengatasi masalah ketakutan dan insentifnya, menurut saya untuk itulah diperlukan sosialisasi mengenai penanganan pelecehan ini di awal, di mana karyawan juga didorong untuk melaporkan tindakan pelecehan yang terjadi, termasuk jika pelakunya adalah atasannya sendiri. untuk melapor, karyawan perlu diberikan kerahasiaan agar tidak diketahui siapa yang melapor. ia bisa melaporkannya ke atasannya yang lain atau langsung ke pihak yang berwajib jika sudah parah. namun, sekali lagi semua hal itu bersifat teoritis dan tindakan real nya kembali lagi ke kesadaran dan keputusan masing-masing individu. saya harap jawaban saya ini sedikit membantu menjawab pertanyaan saudari evy dan saudari sri. terima kasih

      Hapus
  2. Selama ini tidak ada catatan khusus mengenai pelecehan seksual di tempat kerja. Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa takut, rasa malu, tidak tahu harus kemana mengadu, dan lain-lain. Dalam hal ini, negara mempunyai fungsi untuk mendorong terwujudnya kenyamanan bagi warganya khususnya masyarakat pekerja, serta bagi yang rentan terhadap pelecehan seksual. Pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Bagi pekerja mengakibatkan turunnya kinerja, yang selanjutnya menurunkan produktivitas kerja sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha. Dengan penurunan produktivitas kerja ini, akan berdampak pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian kita bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Dengan kondisi yang demikian, perlu upaya-upaya kongkrit untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja perempuan dari pelecehan seksual. Oleh karena itu, Pemerintah telah menyusun Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja. Dasar hukum :
    1. Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan/
    Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW);
    4. Surat Edaran No.SE.60/MEN/SJ-HK/II/2006 tentang Panduan Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama dalam Pekerjaan di Indonesia (Equal Employment Opportunity).

    BalasHapus
  3. PERSYARATAN MINIMAL UNTUK MENCEGAH DALAM
    PELECEHAN SEKSUAL
    1. Pekerja
    Terhadap perlakuan pelecehan seksual ini, pekerja harus melakukan pencegahan dengan mensosialisasikan
    kepada seluruh pekerja segala kebijakan perusahaan tentang pelecehan seksual dalam lingkungan kerja
    dan sekaligus menempuh langkah-langkah perbaikan yang efektif.
    2. Pemberi Kerja
    Sekurang-kurangnya, semua pemberi kerja harus melakukan hal-hal berikut untuk mencegah dan
    menyelesaikan kasus-kasus pelecehan seksual:
    (i) membuat, mensahkan dan menginformasikan kepada semua pekerja kebijakan tentang pelecehan
    seksual dalam lingkungan kerja termasuk dari masa rekrutmen hingga orientasi.
    (ii) Mengambil tindakan perbaikan yang efektif dan wajar bila terjadi pelecehan seksual
    Para pemberi kerja/manajemen harus menahan diri untuk tidak melakukan pelecehan seksual dan berusaha menciptakan serta melakukan pembinaan untuk terwujudnya lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan seksual dengan mengatur standar untuk menghapus segala bentuk pelecehan sebagai perbuatan yang tidak diinginkan yang mengarah pada pelecehan seksual.
    Para pemberi kerja/manajemen perlu berupaya agar pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan, seperti para pelanggan, pencari kerja atau pemasok, tidak mengalami pelecehan seksual oleh pemberi kerja atau pekerja. Semua pemberi kerja, tanpa memandang besar kecilnya perusahaan, harus mengambil langkah-langkah yang patut untuk mencegah pelecehan seksual di tempat kerja. Hal ini berarti bahwa pemberi kerja harus

    Jika sudah terjadi cara mengatasi dapat dengan cara memanggil tersangka untuk ditanyai hal yang sebenarnya terjadi dan memecatnya. Tetapi jika perusahaan tidak mau menyelesaikannya secara kekeluargaan perusahaan dapat membawa ke ranah hukum karena Pelecehan seksual apabila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan delik aduan,
    sehingga harus ada pengaduan dari korban atau pihak yang mengetahui, bentuk-bentuk pelecehan
    seksual yang mengarah pada delik aduan sebagaimana KUH Pidana antara lain :
    1. Kekerasan dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan (Pasal 285)
    2. Perbuatan yang tidak menyenangkan yang melanggar norma kesopanan, seperti perbuatan
    pencabulan, mencium, meraba anggota kemaluan atau ke arah dada
    namun, perusahaan harus benar-benar memungkirkan secara matang untuk membawa ke ranah hukum atau tidak karena berkaitan denga citra perusahaan.

    BalasHapus
  4. PERSYARATAN MINIMAL UNTUK MENCEGAH DALAM
    PELECEHAN SEKSUAL
    1. Pekerja
    Terhadap perlakuan pelecehan seksual ini, pekerja harus melakukan pencegahan dengan mensosialisasikan
    kepada seluruh pekerja segala kebijakan perusahaan tentang pelecehan seksual dalam lingkungan kerja
    dan sekaligus menempuh langkah-langkah perbaikan yang efektif.
    2. Pemberi Kerja
    Sekurang-kurangnya, semua pemberi kerja harus melakukan hal-hal berikut untuk mencegah dan
    menyelesaikan kasus-kasus pelecehan seksual:
    (i) membuat, mensahkan dan menginformasikan kepada semua pekerja kebijakan tentang pelecehan
    seksual dalam lingkungan kerja termasuk dari masa rekrutmen hingga orientasi.
    (ii) Mengambil tindakan perbaikan yang efektif dan wajar bila terjadi pelecehan seksual
    Para pemberi kerja/manajemen harus menahan diri untuk tidak melakukan pelecehan seksual dan berusaha menciptakan serta melakukan pembinaan untuk terwujudnya lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan seksual dengan mengatur standar untuk menghapus segala bentuk pelecehan sebagai perbuatan yang tidak diinginkan yang mengarah pada pelecehan seksual.
    Para pemberi kerja/manajemen perlu berupaya agar pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan, seperti para pelanggan, pencari kerja atau pemasok, tidak mengalami pelecehan seksual oleh pemberi kerja atau pekerja. Semua pemberi kerja, tanpa memandang besar kecilnya perusahaan, harus mengambil langkah-langkah yang patut untuk mencegah pelecehan seksual di tempat kerja. Hal ini berarti bahwa pemberi kerja harus

    Jika sudah terjadi cara mengatasi dapat dengan cara memanggil tersangka untuk ditanyai hal yang sebenarnya terjadi dan memecatnya. Tetapi jika perusahaan tidak mau menyelesaikannya secara kekeluargaan perusahaan dapat membawa ke ranah hukum karena Pelecehan seksual apabila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan delik aduan,sehingga harus ada pengaduan dari korban atau pihak yang mengetahui, bentuk-bentuk pelecehan seksual yang mengarah pada delik aduan sebagaimana KUH Pidana antara lain :
    1. Kekerasan dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan (Pasal 285)
    2. Perbuatan yang tidak menyenangkan yang melanggar norma kesopanan, seperti perbuatan
    pencabulan, mencium, meraba anggota kemaluan atau ke arah dada
    namun, perusahaan harus benar-benar memikirkan secara matang untuk membawa ke ranah hukum atau tidak karena berkaitan denga citra perusahaan.

    BalasHapus
  5. Menurut pendapat saya, yang dapat dilakukan oleh organisasi dan anggota organisasi untuk mencegah dan mengatasi pelecehan seksual di lingkungan kerja apabila sudah terjadi adalah ;

    Pihak Organisasi :
    1.Memperbaiki kebijakan perusahaan dan memperketat pengawasannya serta dapat menjamin kerahasian korban pelecehan seksual tersebut.
    2.Membuat dan memperhatikan peraturan yang hukumannya memberikan efek jera para pelakunya.
    3.Membuat perjanjian kerja, baik dari pihak organisasi maupun anggota organisasi nya.
    4.Memfasilitasi anggota organisasinya dengan program – program sex education, melakukan sosialisasi pelecehan seksual,serta membangun komitmen pelaksanaan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.
    5.Mempermudah dan mempercepat proses pengaduan serta mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

    Pihak Anggota Organisasi:

    1.Berani melaporkan kejadian tersebut kepada supervisor atau pihak HRD atau pihak yang berwenang di dalam organisasi tersebut.
    2.Melakukan tindak lanjut atas hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
    3.Sebelum masuk ke sebuah organisasi hendaknya kita membaca semua peraturan atau surat perjanjian kerja yang diberikan oleh perusahaan. Hal – hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual, prosedur serta sanksi – sanksi bagi para pelaku pelecehan, bantuan kepada korban dan jaminan yang diberikan oleh perusahaan.
    4.Bersikap professional di dalam lingkungan kerja serta menjaga attitude.
    5.Menjalin dan menjaga hubungan yang baik di dalam lingkungan kerja.
    6.Bersikap sewajarnya, memiliki sikap tegas, jujur, apa adanya dan memiliki integritas yang tinggi.
    7.Memperhatikan penampilan (memakai pakaian yang rapi dan sopan) serta memperhatikan juga cara kita berkomunikasi dengan sesama rekan kerja kita di dalam lingkungan kerja.

    Apabila yang terjadi adalah pelecehan seksual “Quid pro quo” kita kembalikan lagi kepada karakter dan pribadi masing – masing dari setiap individu. Karena walaupun dengan di iming-imingi imbalan kalau memang individu A ini menaati hukum serta norma – norma yang berlaku di masayarakat serta di suatu organisasi pasti secara otomatis hal ini akan di tolak apapun resikonya. Menurut pendapat saya, pelecehan semacam ini dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dipaksa (dalam posisi di intimidasi/di tekan) atau terpaksa. Karena menurut saya pelecehan seksual semacam ini didasari oleh kemauan individu A untuk mendapatkan sesuatu dari individu B atau sebaliknya. Contohnya ; individu A ingin naik jabatan, bisa saja individu A ini memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengubah posisi jabatannya. Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Apabila yang terjadi adalah pelecehan seksual “Hostile Environtment” mau tidak mau dari pihak organisasi yang harus lebih mendorong anggota organisasinya agar tidak melakukan pelecehan seksual di dalam lingkungan kerja, organisasi harus memperketat pengawasan dan selalu mengontrol serta melakukan investigasi rutin. Dengan begini di mungkinkan lingkungan kerja menjadi sedikit nyaman, karena dari pihak individu itu sendiri juga yang harus dapat menyesuaikan dirinya dan belajar untuk mempersepsikan bahwa lingkungan tersebut “bukan“ lingkungan yang "bermusuhan” karena gender yang dimilikinya.

    Sekian, Terimakasih .

    BalasHapus
  6. Menurut saya untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual ini ialah juga harus berasal dari organisasinya itu sendiri. jadi di dalam organisasi itu harus dilakukan pengawasan yang cukup ketat agar tidak terjadi pelecehan seksual dan juga sebagai atasan / CEO / pemimpin juga harus memberikan contoh yang baik agar tidak terjadi pelecehan seksual di tempat kerja. kemudian sebelum masuk ke perusahaan juga diberi penyuluhan terlebih dahulu mengenai pelecehan seksual dan juga dari awal diberi peringatan bahwa akan ada sanksi berat apabila ada pegawai yang bersangkutan yang melakukan pelecehan seksual sehingga sebisa mungkin hal ini mencegah pelecehan seksual terjadi sebab dari sanksi yang berat itu setidaknya mereka akan berpikir 2x untuk melakukan pelecehan seksual. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya setuju dengan pendapat Sdri.Regina. Sebelum mereka di terima menjadi karyawan dalam sebuah perusahaan, mereka juga harus di beri penyuluhan awal tentang masalah yang berkaitan seperti pelecehan seksual. Sehingga karyawan sudah terbiasa melakukan hal yang baik di awal mereka bekerja, serta peran pemimpin yang harus memberikan contoh yang baik. Apabila pemimpin saja tidak dapat memberikan contoh yang baik, apalagi karyawannya.. Terima kasih..

      Hapus
    2. Saya setuju dengan pendapat saudari Regina karena pencegahan awal dimulainya berasal dari peraturan yang telah disepakati bersama dalam suatu organisasi. Pengawasan juga patut untuk dilaksanakan serutin mungkin dengan tujuan untuk meminimalisir kejadian tersebut agar karyawan yang bekerja dapat merasa nyaman dan terlindungi dalam melakukan kinerjanya. Terima kasih.

      Hapus
    3. Saya setuju dengan pendapat saudari Regina karena pencegahan awal dimulainya berasal dari peraturan yang telah disepakati bersama dalam suatu organisasi. Pengawasan juga patut untuk dilaksanakan serutin mungkin dengan tujuan untuk meminimalisir kejadian tersebut agar karyawan yang bekerja dapat merasa nyaman dan terlindungi dalam melakukan kinerjanya. Terima kasih.

      Hapus
    4. Saya setuju dengan pendapat Regina, dengan melakukan penyuluhan dan diberlakukan peraturan serta dikenakan sanksi yang lebih berat sehingga karyawan akan berpikir lagi sebelum melakukan pelecehan seksual. Tetapi menurut anda bagaimana cara terbaik organisasi melakukan pengawasan yang ketat?

      Hapus
    5. saya setuju atas saran Regina untuk mencegah dan mengatasi pelecehan seksual di tempat kerja karena Pelecehan seksual di tempat kerja harus dihindari untuk menjaga martabat karyawan dan juga perusahaan,selain itu Karyawan juga manusia yang punya hak asasi.

      Hapus
    6. Memang benar bahwa organisasi atau perusahaan haruslah dapat mengawasi dengan ketat perilaku atasan maupun bawahannya selama bekerja & menerapkan sanksi berat pada pelakunya. Namun bagaimana menurut saudari regina mengenai peran penyuluhan atau sosialisasi di organisasi sekarang ini cukup membantu secara signifikan terhadap perilaku karyawan? Lalu apakah menurut anda konseling pribadi pada setiap karyawan itu perlu? Apakah disaat sekarang sudah ada aturan agar perusahaan wajib memberikan penyuluhan & sosialiasi mengenai pelecehan seksual pada karyawannya? Terima kasih

      Hapus
    7. untuk saudari jessica, menurut saya konseling pribadi tiap karyawan itu memang perlu, namun untuk karyawan yang bermasalah saja, jika tidak bermasalah, menurut saya karyawan tersebut tidak perlu dikonseling. untuk aturan agar perusahaan wajib memberikan penyuluhan dan sosialisasi saya masih kurang tahu karena saya sendiri belum bekerja di dalam suatu perusahaan dan pernyataan di atas merupakan sebuah saran dari saya. terima kasih

      Hapus

  7. menurut saya pribadi untuk mencegah dan mengatasi (jika sudah terjadi) pelecehan seksual di lingkungan kerja organisasi haruslah tegas agar tidak terjadi dengan memberikan pengawasan lebih seperti cctv lalu sering melakukan sosialisasi mengenai sanksi apa saja yang akan di berikan kepada pelakuh pelecehan di tempat kerja mungkin seperti di pecat secara tidak terhormat dan tidak di beri pesangon di laporkan ke pihak berwajib tak terkecuali (pelaku memiliki posisi apapun d organisasi)dengan demikian dapat mecegah individu untuk melakukan pelecehan seksual dan bila sudah terjadi maka organisasi harus tegas dengan memberikan ke pihak yang berwajib dengan demikian memeberikan pelajaran kepada karyawan yang lain agar tidak terulang lagi dan menjaga kerahasiaan si korban dengan baik sekali lagi ini adalah pendapat saya pribadi mohon maaf bila ada kesalahan kata terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya kurang begitu efektif jika hanya mengandalkan pihak berwajib dan CCTV karena semua itu berasal dari niat masing individu yang mana jika semua niat tertumpuk sekian lama dan di lepaskan maka hal-hal yg menghambat bukan jadi masalah dan tidak peduli soal resiko yang akan ditanggung. Terimakasih

      Hapus
    2. Saya akan menanggapi komentar dari saudara luis, sy setuju dgn saudara alfon bila perusahaan hanya mengandalkan pihak yang berwajib menurut saya kurang dlm mengatasi hal ini. Ada baiknya memang perusahaan mengambil tindakan efek jera, tp dari lingkup perusahaan dulu saja. Bila benar tidak dapat diatasi, mungkin dpt menggunakan pihak berwajib.

      Hapus
  8. menurut saya pribadi untuk mencegah dan mengatasi (jika sudah terjadi) pelecehan seksual di lingkungan kerja organisasi haruslah tegas agar tidak terjadi dengan memberikan pengawasan lebih seperti cctv lalu sering melakukan sosialisasi mengenai sanksi apa saja yang akan di berikan kepada pelakuh pelecehan di tempat kerja mungkin seperti di pecat secara tidak terhormat dan tidak di beri pesangon di laporkan ke pihak berwajib tak terkecuali (pelaku memiliki posisi apapun d organisasi)dengan demikian dapat mecegah individu untuk melakukan pelecehan seksual dan bila sudah terjadi maka organisasi harus tegas dengan memberikan ke pihak yang berwajib dengan demikian memeberikan pelajaran kepada karyawan yang lain agar tidak terulang lagi dan menjaga kerahasiaan si korban dengan baik sekali lagi ini adalah pendapat saya pribadi mohon maaf bila ada kesalahan kata terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1Saya sangat setuju dengan pendapat luis...
      Ada beberapa pendapat tambahan untuk memperkuat statement saudara luis.

      1. CCTV adalah hal yang sangat amat di perlukan selain untuk mencegah juga sebagai barang bukti yang kuat dalam persidangan bial terjadi penyimpangan di tempat kerja.
      selain itu CCTV juga membuat para pekerja yang akan melakukan hal-hal menyimpang berpikir 2 kali untuk melakukannya.
      Catatan : CCTV terletak di semua ruanagn terutama yang sepi atau jarang di lewati oleh pekerja.

      2. Komunikasi yang baik antar sesama karyawan dan manajer juga diperlukan untuk mengetahui kondisi di lapangan
      Komunikasi antar teman juga penting karena terkadang tidak semua orang mau jujur akan apa yang terjadi padanya (aib) karena takut malu menghadapi konsekuensinya, di sini lah peran temen untuk berkata jujur pada manajer.
      Di sini saya berasumsi bahwa sang pelaku adalah teman karyawan. Bila pelaku adalah manajer, permaslahan akan manjadi bertambah berat karena kondisi takut di pecat bila sampai melaporkan, di sinilah peran komunikasi intensif dari teman yaitu juga untuk bersama memerangi permasalahn penyimpangan di tempat kerja.

      3. Catatan : sebenarnya atuaran tertulis perlu tapi sebenarnya tanpa perlu aturan tertulispun kita seharusnya paham, yang dinamakan penyimpangan pastilah konotasinya adalah negatif, apalagi penyimpangan seksual.

      4. Kerahasian korban juga adalah yang terpenting, karena takut akan di cap/labeling oleh masyarakat karena sebuah aib. Bila memang sudah terjadi perusahaan juga harus segera bertindak baik secara aturan perusahaan (mengeluarkan pelaku) dan segera malaporkan ke pihak berwajib agar tetap di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
      Di sini peran perusahaan adalah :
      memberi perlindungan akan identitas korban.
      tidak mengeluarkannya dari perushaan karena mungkin di anggap sebuah aib perusahaan, karena disini dia adalah korban.

      Kalau mau berpikir lebih jauh dan mengulang ke belakang, pemilihan pekerja serta track record pekerja juag amat penting, meskipun ada beberapa kasus penyimpangan seksual ternyata tidak ada track record negtif dari sang pelaku, tetapi hal ini juga di lakukan untuk meminimalisir kemungkinan meskipun hanya beberapa persen saja.

      Hapus
    2. Saya setuju dengan pernyataan saudara Luis. Dalam perusahaan tentu sangat membutuhkan cctv untuk mengawasi tingkah laku setiap orang dalam perusahaan tersebut, perusahaan juga perlu mengadakan penyuluhan mengenai masalah ini pada awal karyawan akan berkerja di perusahaan mereka dan menyampaikan sanksi-sanki yang akan di berikan jika karyawan atau siapapun dalam perusahaan itu melakukan tindak pelecehan seksual. Pemimpin perlu melakukan pengawasan ketat pada organisasinya. Dan apabila sudah terjadi pemimpin harus mampu menindak tegas si pelaku dan melindungi sang korban seperti yang disampaikan oleh saudara luis dan saudara lukas, hal ini bertujuan agar sang korban tidak di anggap buruk oleh masyarakat dan rekan kerja yang lain. Sekian, dan terima kasih.

      Hapus
    3. Saya sangat setuju dengan pendapat saudara Luis, dengan menggunakan cctv dapat memonitor segala kinerja karyawan yang ada dalam suatu organisasi lalu memberikan hukuman bagi karyawan yang melakukan tindakan pelecehan dengan membawa yang bersangkutan di pihak berwajib dan memutuskan hubungan kerja dengan tidak hormat. Dan untuk menambah kan jika asumsi nya (pelecehan sudah terjadi) untuk memberikan efek jera terhadap karyawan yang melakukan tindakan pelecehan adalah mem-BlackList karyawan tersebut dalam organisasi atau tidak akan menerima karyawan tersebut dalam organisasi kembali meskipun karyawan tersebut sudah menjalankan hukumannya. Itu juga bisa menjadi gambaran punishment yang diberikan kepada karyawan lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
      Terimakasih

      Hapus
    4. Yang saya akan tanyakan? Apakah efektif hanya memberi cctv? Karena sisi tv hanya berlaku ditempat-tempat tertentu. Tidak mungkin memasang cctv di dalam kamar mandi, karena kehajatan tersebut sering dilakukan terkadang di kamar mandi? Dan memang benar jika karyawan tersebut bersalah maka haus dipecat, tetapi dengan tidak memberi pesangon apakah adil bagi karyawan tersebut? Setidaknya diberi gaji akhir bulan.

      Hapus
    5. Menurut saya dalam kasus yang quid pro quo itu saya kurang setuju dengan jawaban anda, karena sangat tidak mungkin sekali hal itu di lakukan d tempat kerja , dan saya rasa dia akan melakukannya di luar . Tapi saya setuju kalau untuk permasalahan yg kedua mengenai 'hostile environment' . Terima kasih

      Hapus
  9. Pelecehan seksual yang terjadi di dalam dunia bisnis saat ini sangat memp'rihatinkan. Banyak tindakan seperti ini yang dilakukan oleh atasan maupun rekan sekerjanya karena berbagai faktor tertentu yang ada di kehidupan mereka. Tetapi, di dalam dunia pekerjaan tindakan semacam ini perlu diperhatikan lebih lanjut karena akan berpengaruh pada pekerja-pekerja yang lain, para manajer, serta kelanjutan bisnis mereka.
    Dalam bisnis, diperlukannya hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan. Saling menghormati kedudukan dan jabatan masing-masing individu, saling bekerja sama untuk mencapai goal yang ingin dicapai di awal, saling percaya antar pekerja maupun antar manajer, saling menghargai baik wanita maupun pria untuk menjaga hubungan di dalam pekerjaan mereka.
    Tetapi, kasus-kasus yang terjadi di dalam bisnis sebagian besar dikarenakan tidak adanya hubungan yang solid antara atasan dan bawahan serta antar rekan sekerja. Baik di dalam bekerja melakukan kesalahan yang cukup besar kemudian tanpa manusiawi adanya pelecehan, karena adanya hubungan yang salah di dalam pekerjaan sehingga membuat seseorang ingin melakukan segala cara agar memperoleh apapun yang dia ingiinkan, tidak adanya batasan perilaku dalam pekerjaan untuk mendasari tingkah laku mereka selama proses bekerja, dan lain sebagainya.
    Hal ini perlu didongkrak dengan menyadarkan para manusia sejak dini, bahwa menghargai dan menghormati seseorang itu sangat memiliki nilai yang tinggi di dalam hidup, tidak hanya di dalam dunia bisnis saja. Karena mengembangkan attitude yang baik sejak dini akan memberikan dampak yang besar ketika manusia itu sudah menjalani kehidupan yang sesungguhnya. Memang tidaklah mudah untuk usia-usia yang dewasa supaya mereka memahami dan menjalankan attitude dengan baik, tetapi alahkah baiknya jika saat ini kita menyadari bahwa lebih baik memiliki attitude yang baik dan pekerjaan yang baik daripada memiliki pekerjaan yang sangat baik tetapi tidak memiliki moral di dalam hidupnya.
    Jika hal seperti ini terjadi kembali, alangkah baiknya kita menyelidiki apa yang menyebabkan hal tidak patut ini terjadi, dan mencari solusi baik dari masukan-masukan orang di sekitar kita, pendekatan-pendekatan khusus dari para ahli di bidangnya (psikiater), maupun dengan diadakannya penyuluhan kepada orang-orang yang sekiranya di dalam pekerjaan mereka, mereka yang kurang mengerti terhadap hal-hal seperti itu.
    Terima kasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya setuju dengan pernyataan saudari Mea banyak pekerja yang melakukan apapun dengan curang untuk tujuan memperoleh sesuatu tersebut dan salah satunya dengan tindak pelecehan seksual dalam organisasi dan perlunyaa mendongkrak penyadaran manusia sejak usia yang dini tetapi masih banyak sekali orang-orang berlaku tidak sesuai dengan norma atau pun dapat dikatakan sebagai pelecehan walaupun sudah sesering mungkin mendapat penyuluhan atau penyadaran ini disebabkan dari lingkungan dan pergaulan ditempat ia tinggal. menurut anda bagaimana tindakan yang harusnya dilakukan lebih lanjut dan yang lebih baik lagi?

      Hapus
    2. Saya sependapat dengan pernyataan dari saudari Mea yang mengatakan bahwa adanya hubungan yang baik antara atasan dan bawahan maupun dengan rekan kerja perihal untuk menjaga hubungan yang baik dalam bekerja . Jika tidak , maka ada pihak yang akan merasa dirugikan yang akan mengakibatkan pihak tersebut akan merasa tidak nyaman . Maka sebaiknya pengembangan attitude sejak diri dalam diri setiap orang itu diperlukan guna untuk masa depan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun didunia bisnis . Guna akan memberikan dampak yang baik untuk diri sendiri dan orang lain .

      Hapus
  10. Menurut saya organisasi harus mempunyai peraturan yang sangat tegas mengenai pelecehan seksual. Selain itu dalam proses penerimaan karyawan suatu organisasi harus melihat dari cara berpakaian orang tersebut, jika orang itu menyukai dan sering memakai pakaian yang terbuka dan ketat, maka sebaiknya jangan diterima karena dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan jika dilihat oleh karyawan lainnya.

    BalasHapus
  11. Menurut saya, yang dapat dilakukan organisasi adalah, sebelum karyawan masuk kerja, pihak perusahaan sebaiknya memberikan surat perjanjian kerja sama dan peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan, dan menyuruh karyawan tersebut membacanya dengan baik dan teliti. Ada baiknya juga pihak perusahaan menyarankan kepada para karyawati / para wanita memakai pakaian yang sopan, agar tidak menggugah nafsu para lelaki untuk melakukan pelecehan seksual. Jika pelecehan seksual sudah terjadi, dan semua bukti sudah tercatat, sebaiknya pihak perusahaan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib untuk menangani hal tersebut lebih lanjut.

    Untuk anggota organisasi, yang dapat dilakukan adalah, setiap karyawan yang bekerja di perusahaan harus berani mengatakan "TIDAK" untuk setiap ajakan yang bernada seksual. Para karyawan, jika sebagai saksi, atau mengetahui temannya bertindak tidak senonoh tersebut, juga harus berani melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, dan berani mengesampingkan kata "teman" dalam situasi tersebut.

    Terima kasih.

    BalasHapus
  12. dari Organisasi mencegah :
    1. diberi aturan tertulis maupun tidak tertulis ketika sebelum masuk organisasi
    2. memberi pekerjaan yang menumpuk atau dibuat sibuk
    3. istirahat jam organisasi hanya sebentar agar tidak terjadi melanggar organisasi
    jika terjadi :
    1. Organisasi melakukan tindakan investigasi dari tempat kejadian,pelaku dan korban
    2. menjamin kerahasian pelaku dan korban
    3. tempat kejadian akan di perketat penjaganya

    dari anggota organisasi mencegah :
    1. harus mengikuti aturan tertulis maupun tidak tertulis dari organisasi
    2. fokus pada pekerjaan yang diberi organisasi
    3. ketika jam istirahat hanya makan lalu langsung lanjut pekerjaan lagi
    jika terjadi :
    1. tanggung jawab kepada korban ( harus menikah )
    2. mengadukan dan melaporkan ke organisasi atau pihak paling berwenang
    3. merasa bersalah atas tindakan yang melanggar aturan ( tidak di ulangi lagi )

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya ingin menanyakan mengenai yang saudara handoyo sampaikan . mengenai poin 2 dan 3 yang menjelaskan bahwa :
      2.memberi pekerjaan yang menumpuk atau dibuat sibuk
      3. istirahat jam organisasi hanya sebentar agar tidak terjadi melanggar organisasi
      jika terjadi pelecehab seksual. yang mau saya tanyakan, apakah poin tersebut benar benar dapat di terapkan di suatu organisasi? dan apakah kedua cara tersebut adalah cara yang efisien jika di lakukan oleh sebuah organisasi ?
      terimakasih

      Hapus
    2. Saya ingin menanggapi poin yang disampaikan saudara Handoyo , yaitu :
      1. Tanggung jawab kepada korban ( harus menikah ).
      Apakah bentuk tanggung jawab ke korban hanya dengan “menikah’?
      Bagaimana dengan pelecehan melalui sikap seksual yang merendahkan (seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang)? Apakah si korban harus dinikahi?
      2. Mengadukan dan melaporkan ke organisasi atau pihak paling berwenang.
      Saya setuju dengan poin ini, tapi untuk tahap pertama anggota organisasi yang merasa dilecehkan ini sebaiknya menjelaskan kepada pelaku bahwa dirinya tidak menginginkan perbuatan seksual/perbuatan seksual tersebut mengganggu. Kemudian jika masih berlanjut, Anggota organisasi sebaiknya mengajukan keluhan secara informal kepada supervisor atau panitia Serikat Pekerja yang ada diperusahaan atau juga dengan membuat surat pengaduan resmi.

      Terima Kasih.

      Hapus
    3. Saya akan menanggapi pertayaan dari sodara handoyo , saya setuju  yang di katakan di atas  oleh sodara  yang dari organisasi mencegah kecuali poin ke  2  dan anggota organiasi mencegah saya setuju .  menurut saya kurang lengkap dari organisasi mencegah  yaitu dengan cara

       1. Komunikasi : dilakukan dengan sosialisasi tentang pelecehan seksual melalui LKS Bipartit, LKS Tripartit dan berbagai media cetak dan elektronik.

      2 . Edukasi : dilakukan melalui  program orientasi dan pengenalan kepada staff baru, ceramah agama, atau kegiatan-kegiatan tertentu seperti yang terprogram.

      3.Pelatihan : menyediakan pelatihan khusus di tingkat penyelia dan managerial dan pelatih untuk mengenali masalah-masalah pelecehan dan pencegahan, pelatihan bagi Tim Penanggulangan Pelecahan Seksual.

      4. Mendorong perusahaan untuk membangun komitmen pelaksanaan pencegahan pelecehan Seksual di lingkungan kerja termasuk pemberian sanksi dan tindakan disiplin lainnya dengan adanya : -  Kebijakan Perusahaan

                        -Perjanjian Kerja/Peraturan        Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama. Terima kasih.





      Hapus
    4. saya akan menanggapi saudari Firlly Agung, poin nomer 2 dan 3 mencegah dari organisasi bisa diterapkan di organisasi. ya,dengan kedua cara poin no 2 dan 3 mencegah itu sangat efisien karena anggota organisasi hanya memikirkan dan tindakan atau melakukan organisasi tidak sampai memikirkan yang melanggar organisasi.

      Hapus
    5. saya akan menanggapi saudari Agnesia Lie,
      1. ya, jika sudah pelecehan sampai berhubungan intim maka harus menikah ketika sebelum menikah harus menceritakan ke orangtua korban maupun pelaku.
      tentang pelecehan melalui sikap seksual yang merendahakan ( seperti melirik atau menatap tubuh seseorang ) jika itu disengaja dan korban maupun anggota orangganisasi mengetahui maka mengadukan atau melaporkan organisasi kemudian si pelaku akan di beri peringatan dan pekerjaan lebih sibuk.
      2. dari korban ataupun anggota ornganisasi melaporkan dan mengadukan ke organisasi selajutnya oraganisasi melakukan investigasi dari tempat,korban dan terutama pelaku jika terbukti maka di kasih peringatan dan jika masih dilanjutkan maka terpaksa pemecatan dan melaporkan atau mengadukan ke pihak luar organisasi yang lebih berwenang.

      Hapus
    6. saya akan menanggapi saudara Aloysius Yesa, terima kasih atas saran dari organisasi mencengah kurang lengkap

      Hapus
    7. saya ingin bertanya kpd Handoyo perihal poin 2 dan 3 :2. memberi pekerjaan yang menumpuk atau dibuat sibuk
      3. istirahat jam organisasi hanya sebentar agar tidak terjadi melanggar organisasi
      yang ingin saya tanyakan, apakah poin 2 dan 3 ini tidak berdampak kepada mental karyawan untuk kedepanya? karena setahu saya jika karyawan mempunyai tugas yang berat secara terus menerus yang diberikan oleh perusahaan, karyawan akhirnya mempunyai tingkat stress tinggi dan akan berdampak kepada perusahaan. apakah menurut Handoyo poin 2 dan 3 ini layak diterapkan ke perusahaan? kesimpulan yang saya dapat justru poin 2 dan 3 memicu karyawan agar melakukan pelanggaran dikarenakan faktor stress yang tinggi. Terimakasih

      Hapus
    8. saya akan menanggpai saudara Felix Christian,pasti berdampak mental karyawan tetapi jika terbiasa maka akan mengikuti aturan perusahan.
      tidak semua perusahaan menerapakan poin 2 dan 3.
      tidak akan ada memicu pelanggaran dikarenakan faktor stress yang tinggi jika diadakan kompetisi untuk mendapat reward jadi para pekerjaan saling bersaing dan para pekerja akan terbiasa dengan pekerjaannya

      Hapus
    9. Saya akan menanggapi pernyataan dari saudara Handoyo yaitu pada poin ke 2 dan ke 3 yaitu memberi pekerjaan yang menumpuk atau dibuat sibuk dan istirahat jam organisasi hanya sebentar agar tidak terjadi melanggar organisasi.
      Apakah cara pencegahan dengan memberi pekerjaan yang menumpuk atau dibuat sibuk ini efektif mencegah terjadinya pelecehan seksual? Bukankah hal seperti ini mengurangi upaya penciptaan lingkungan kerja yang produktif dengan melakukan penyeimbangan antara pekerjaan dengan kehidupan?
      Lalu pernyataan pengurangan jam istirahat organisasi, apakah sebagai manajer HRD tidak dinilai terlalu kejam dengan kebijakan seperti ini?

      Hapus
    10. Saya setuju dengan pendapat sodara handoyo mengenani peraturan2 yang sudah disediakan oleh perusahaan sehingga dr peraturan tersebut dapan mengurangi resiko adanya pelecehan seksual dilingkungan kerja

      Hapus
    11. saya akan menanggapi dari saudari Nerida Aurellia, pertanyaan hampir sama dengan saudari Firlly Agung tentang efektif kalau saya jawab pasti tetap efektif karena biasanya kalau nganggur biasanya mendapat pemikiran yang kurang manfaat sehingga terjadi yang tidak diinginkan atau melanggar aturan. agar tetap menciptakan lingkungan yang produktif yaitu diadakan kompetisi untuk mendapat reward jadi para pekerjaan saling bersaing dan para pekerja akan terbiasa dengan pekerjaannya kalau tentang kehidupannya tidak dikasih pekerjaan di luar perusahaan jadi kalau di dalam perusahaan / organisasi maka di kasih pekerjaan tetapi jika sudah di luar perusahaan / organisasi maka tidak dikasih pekerjaaan. tentang manajer HRD kalau nilai emang kejam tetapi ada manfaat agar tidak ada yang melanggar oraganisasi / perusahaan

      Hapus
    12. saya akan menanggapi Chandra Johannes, terima kasih tentang setuju pendapat saya. Apakah ada pertanyaan tentang pendapat saya atau saran tambahan ?

      Hapus
  13. Menurut saya untuk dari organisasi sendiri bisa mencegah terjadinya pelecehan seksual dengan cara memasang cctv di tempat kerja, atau juga bisa menempatkan unit khusus yang tugasnya hanya mengawasi karyawan dan berhak melaporkan kepada atasan ataupun memberikan sanksi kepada karyawan yang melakukan pelanggaran maupun pelecehan seksual, atau bisa juga dengan memasukkan peraturan mengenai pelecehan seksual ke dalam kontrak kerja sebelum memperkerjakan karyawan serta memberikan sanksi yang berat bagi yang melanggarnya, baik atasan maupun bawahan, dan juga bisa memasang peraturan-peraturan di tempat kerja (contohnya dalam bentuk poster). Dan apabila terjadi pelanggaran tersebut, perusahaan bisa melakukan pendekatan terhadap pelaku apabila tidak terlalu berat, tetapi bisa juga langsung dipecat apabila pelanggarannya sangat besar. Dan apabila tindakannya sangat buruk perusahaan bisa tetap membiarkan karyawan tersebut bekerja tetapi tindakannya akan diberitahukan/diumumkan kepada semua karyawan, hal ini juga berguna untuk mencegah adanya tindakan pelecehan seksual yang mungkin akan terjadi. Untuk anggotanya sendiri mungkin bisa dicegah dengan cara berpakaian rapi di tempat kerja (terutama wanita) agar tidak berkesan “memancing”, atau bisa saling mengingatkan dan mengawasi rekan kerjanya sendiri agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan apabila sudah terjadi mungkin bisa diatasi dengan cara melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Atau bahkan bisa dituntut di pengadilan apabila tindakan yang dilakukan sangat berat. Terima Kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya setuju dengan saudara yuan. untuk pencegahan di gunakan melalui cctv atau unit khusus yang tugasnya untuk mengawasi karyawan dan melaporkan jika terjadi pelecehan seksual atau melanggar atuan yang telah di tetapkan dalam organisasi tersebut ,jika terjadi pelanggan perusahan bisa memberikan tindakan sesuai pelanggarannya yang sesuai dengan kecil besarnya sesauai dengan aturan yan telah di tetapkan dan bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang apabila tindakan yang dilakukan sangat berat sehingga dapat memberikan efek jerah terhadap pelaku. terima kasih

      Hapus
    2. Saya setuju dengan pendapat dari Yuan, seperti yang kita ketahui maraknya pelecehan seksual dilingkungan kerja membuat manajer SDM resah, karena dengan adanya hal-hal seperti ini mampu menurunkan mutu dari karyawan dan berdampak bagi perusahan juga. Sanksi yang tegaspun juga harus dibuat demi keamanan bersama, khususnya bagi aparat keamanan perusahan yang harus ketat dalam mengawasi lingkungan perusahaan. Terimakasih

      Hapus
    3. Menanggapi pendapat dari saudara Yuan, saya setuju dengan pendapat yang disampaikan. Saya setuju untuk tindakan terhadap pelanggaran diberikan sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Namun, saya kurang setuju untuk bagian karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat terus dipekerjakan di perusahaan dan tindakannya diberitahukan kepada semua karyawan. Jika karyawan tersebut dibiarkan tetap bekerja di perusahaan dengan memberitahukan tindakan buruknya, belum tentu tindakan buruk tersebut dapat dihilangkan dan juga bisa saja karyawan lain menganggap bahwa perusahaan tidak dapat bertindak dengan tegas dimana karyawan bisa saja berpandangan bahwa peraturan perusahaan tidaklah begitu ketat, sehingga kesalahan besar pun masih dapat ditolerir. Hal ini juga dapat menyebabkan karyawan lain bisa saja melakukan kesalahan yang sama karena masih akan tetap dipekerjakan. Permasalahan juga dapat terjadi pada karyawan yang melakukan tindakan buruk, karena karyawan lain yang mengetahui tindakannya akan memberikan pandangan yang buruk bagi karyawan tersebut, sehingga kinerja dalam perusahaan dapat terganggu. Mengenai pakaian, saya sangat setuju untuk anjuran agar karyawan menggunakan pakaian yang rapih dan sopan agar dapat mencegah terjadinya kejahatan seksual di dalam perusahaan.

      Terima kasih

      Hapus
    4. Saya setuju dengan pendapat dari Yuan tentang cara mencegah dan mengatasi pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan : memasang cctv, menempatkan unit khusus untuk mengawasi karyawan dan memberikan sanksi yang tegas kepada karyawan yang melanggar atau melakukan pelecehan seksual serta memberikan penyuluhan mengenai pelecehan seksual sebelum memperkerjakan karyawan. Sehingga perlu adanya hubungan kerja yang baik dari atasan dan sesama rekan kerja untuk menghindari terjadinya penyimpangan seksual tersebut. Terimakasih.

      Hapus
  14. -Bagi Organisasi (Pencegahan)
    Pada dasarnya hal yang terpenting dalam keberhasilan suatu organisasi dan kinerjanya, termasuk pencegahan pelecehan seksual adalah pada proses perekrutanya. Perusahaan dapat mencegah tindakan tersebut terjadi dengan lebih ketat dan selektif dalam merekrut dan memilih para anggotanya. Selain itu perlu adanya lingkungan kerja yang kondusif, dan keterbukaan, selain mengutamakan ketegasan.
    Tindakan pelecehan seksual yang terjadi disebabkan karena adanya kesempatan yang ada, sehingga bagi organisasi perlu adanya pengaturan dan kebijakan sehingga peluang atau kesempatan tersebut berkurang, salah satunya adalah berkinerja didalam kelompok, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak hanya antar individu, tetapi ada pengawasan dari rekan kerja lainnya, dan diakhiri dengan evaluasi bersama.
    Perusahaan juga perlu memberikan prosedur yang jelas dalam setiap kegiatan yang dijalankan oleh anggotanya, sehingga anggota lain dapat mengamati setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh rekan kerjanya, pada saat diluar prosedur.
    Perushaaan juga tidak hanya focus kepada keuntungan, melainkan juga harus menyeimbangkan antara kehidupan kerja dan keluarga karyawan, sehingga tidak jenuh, bahkan perlu diadakan acara kebersamaan sebagai sarana refreshing

    -Bagi Organisasi (Sudah Terjadi)
    Jika sudah terjadi, maka tindak lanjut organisasi sangatlah penting, perlu respond dan tindakan yang cepat, yang harus dilakukan oleh organisasi. Organisasi perlu menjaga kerahasiaan antara pelaku dan korban, dan memberikan sanksi yang tegas seperti pemecatan, serta tetap melaporkan ke pihak berwajib, sebagai pertanggung jawaban tindakan yang dilakukan pelaku.
    Perusahaan bisa memberikan kebijakan baru, terkait pelecehan seksual, dengan sanksi yang berat (bahkan sanksi di publikasikan), sehingga membuat kesan jera dan ketakutan pada anggotanya, sehingga tidak ada penyuluhan. Langkah lain yang dapat dilakukan dengan pengawasan dan wawancara informal yang dilakukan oleh atasan pusat atau atasan langsung, terkait pekerjaan dan kinerja yang dilakukan dan menanyakan apakah ada kendala atau masalah dalam pekerjaanya.

    -Bagi Anggota (karyawan lainnya)
    Yang dibutuhkan adalah kepedulian, saat lingkungan kerja diberikan kondusif oleh perusahaan maka kepedulian akan muncul dari anggota lainnya, dimana juga memperhatikan sikap, tindakan yang dianggap mencurigakan, bahkan melaporkan kepada pihak organisasi untuk ditindak lanjuti dan diadakan penyelidikan.
    Selain kepedulian, kembali kepada pribadi masing – masing, untuk mengevaluasi diri sendiri dan menaati kebijakan yang ada, sehingga jangan sampai menimbulkan peluang untuk bertindak yang kurang patas.

    BalasHapus
  15. Menurut saya agar tidak terjadi pelecehan seksual, organisasi sebaiknya

    Kalau bikin peraturan yang jelas tujuannya, ikuti perkembangan jaman, tapi tetap sesuai norma.

    Perbedaan gender tidak perlu terlalu ditekankan. Hal ini dapat membuat kaum wanita "terkadang" agak lebay.

    Lebih kekeluargaan, jadi antara laki dan perempuan lebih akrab.

    BalasHapus
  16. Masalah pelecehan seksual dalam organisasi kiranya cukup marak terjadi. Dalam pencegahannya perusahaan dapat menerapkan peraturan tertulis dan melakukan sosialisasi untuk peraturan tersebut (memastikan semua karyawan mengetahui peraturan tersebut). Sebenarnya pada satu sisi walau perusahaan dapat membantu dengan memberikan peraturan tertulis, karyawan sendiri harus dapat menjaga diri mereka mungkin dengan berperilaku baik sehingga tidak memancing orang. Bila telah terjadi yang dapat dilakukan perusahaan adalah mencari pelaku dan saksi serta memberikan hukuman pada pelaku seperti pemberhentian kerja. Ataupun menyediakan jasa hukum untuk membela korban.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertanyaan saya, apakah dengan memberikan hukuman terhadap pelaku dan membela korban dengan jasa hukum . Cukup untuk mengembalikan performa kinerja korban seperti sediakala ? Atau bahkan dia akan trauma saat bekerja di tempat kerja anda lagi .

      Hapus
  17. Menurut pendapat saya, hal mengenai pelecehan seksual ditempat kerja berasal dari masing-masing individu. NAmun perusahaan hanya mampu melakukan pencegahan dengan memberikan aturan yang tegas mengenai pelecehan seksual, selain peraturan yang tegas perusahaan dapat mencegah dengan memberikan fasilitas yang memadai seperti penempatan kamera pengawas dalam setiap ruangan. Seandainya tindakan pelecehan sudah terjadi perusahaan dapat memberikan sanksi pada pelakunya dengan berbagai cara termasuk pelepasan karyawan. Terima kasih

    BalasHapus
  18. Saya setuju dengan pendapat elwind. Karena menurut saya ketika seorang karyawan tidak merasa nyaman itu akan membuat kinerjanya menurun ini disebabkan karena rasa takut yang dia rasakan ketika terjadi pelecehan seksual. Sehingga dia mencoba untuk menghindar dan membuat dia berkinerja buruk sering absen dll . Sebaiknya diberikan peraturan yang lebih tegas kepada pelaku penyimpangan ini baik untuk atasan maupun bawahan karena kadang atasan yg melakukan penyimpangan bisa lebih berkuasa karena dia bisa mengancam atau terkadang mempersulit karyawannya.

    BalasHapus
  19. Saya sependapat dengan saudari ariyani. Tetapi dalam kenyataannya, kejadian ini kerap kali masih terjadi karena dilema karyawan. Seperti dalam yang saya ketahui, mendengar dari salah satu pengalaman dari teman saya, dia mendapat pelecehan dari atasannya karena faktor usia karena atasnnya mungkin mengalami "puber kedua seorang pria". Kemudian teman saya juga mendapat tekanan dari salah satu pemilik (perusahaan keluarga), otomatis ini akan menjadi trauma dan rasa yang sangat tidak nyaman. Namun dilemanya, teman saya ingin pindah kerja namun mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya belum di terima atau masih menunggu lamaran di tempat lain, tempat, jabatan, bahkan gaji.

    BalasHapus
  20. Menurut pendapat saya, hal seperti pelecehan seksual dapat di cegah dengan dimulai dari membentuk suasana lingkungan kerja, bisa saja dengan peringatan dengan menggunakan kata-kata pengingat seperti "bekerjalah dengan jujur dengan memanusiakan manusia ( rekan kerja )".
    Perusahaan juga bisa membuat sebuah program penyegaran bagi karyawannya yang dimana dalam kegiatan tersebut mengingatkan bahwa dalam pekerjaan tidak diperkenankan melakukan pelecehan seksual melainkan harus menjalin dan membentuk sebuah kerja sama yang kompak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya akan menganggapi pernyataan dari saudara gregorius. Anda mengatakan bahwa akan membuat sebuah program penyegaran, program seperti apa yang akan anda buat? Lalu apakah program tersebut efektif?

      Hapus
    2. saya akan menjawab pertanyaan dari saudari agnes, program penyegaran yang saya maksud disini adalah dari pihak perusahaan sendiri juga mementingkan dan memperhatikan karyawannya, program penyegaran yang saya maksudkan disini seperti outbon, jalan sehat dll nya. perlu di perhatikan juga untuk saudari agnes, manusia dapat melakukan perbuatan pelecehan seksual dan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan pada tempat kerja bisa juga dipengaruhi pleh tingkat stress nya karyawan, oleh karna itu saya menyarankan program penyegaran, setidaknya dapat mengurangi tingkat stress karyawan, kebosanan karyawan kedua kondisi tersebut tidak mempengaruhi karyawan untuk melakukan perbuatan yang tidak semestinya.

      terima kasih untuk tanggapan dari saudari agnes.

      berkah dalem

      Hapus
  21. Menurut pendapat saya sebelum di terima di organisasi baiknya individu di test dahulu oleh psikolog agar tahu apakah calon karyawan tersebut punya kelainan seksual atau hal aneh lainnya hal ini dilakukan untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan .
    Pemberian cctv perlu diberlakukan 24 jam untuk meminimalisir tindakan pelecehan, dan pemimpin berikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan.
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya akan menanggapi pernyataan dari saudara okky. Menurut saya test psikolog itu bisa, tetapi mengeluarkan biaya tambahan dan tidak efektif. Hasil tes bisa dimanipulasi.
      Lalu untuk pemberian CCTV, dimana saja CCTV akan dipasang? Seperti kita ketahui, bagi yang memiliki jabatan tinggi, memiliki kuasa untuk menolak pemasangan CCTV dengan berbagai alasan.

      Hapus
  22. Menurut saya, hal yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi untuk dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pelecehan seksual adalah dengan melakukan pengawasan yang ketat antar anggota organisasi karena sering sekali kasus pelecehan seksual ini dialami oleh orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan rekan atau klien kerja mereka sendiri,lalu selanjut nya apabila sudah terjadi pelecehan seksual hal yang sebaiknya dilakukan adalah dengan merekam kejadian pelecehan yang dialami oleh korban dimana rekaman itu nantinya akan menjadi bukti yang kuat. Dimana dalam hal ini pemberlakuan cctv secara 24 jam sangat penting untuk menekan tindak pelecehan seksual serta memberi rasa aman kepada para karyawan apabila kerja lembur terutama para karyawan wanita , dimana dari hasil rekamab tersebut untuk selanjut nya dapat dilaporkan ke atasan atau pihak yang berwajib agar si pelaku pelecehan seksual diberi sanksi yang tegas dan berat sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya, lalu hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan berani untuk menegur pelaku secara langsung untuk tidak melakukan hal tersebut secara terus menerus pada anda atau juga minta bantuan teman untuk menimbulkan rasa malu dalam diri si pelaku dan membuatnya berfikir dua kali untuk melakukan pelecehan lagi.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  23. tidak semua anggota di dalam organisasi atau perusahaan berani melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya. apalagi seorang perempuan tentu ia akan merasa malu apalagi ia mendapatkan ancaman dari orang yang melakukan pelecehan tersebut.
    tidak mudah tentunya bagi perusahaan mengetahui hal tersebut.
    sehingga untuk mencegah terjadinya pelecehan di dalam perusahaan, selain dilakukan peraturan seperti yang disebutkan di atas perusahaan dapat melakukan :
    1. adanya CCTV yang memantau seluruh area diperusahaan.
    2. perlu adanya tata tertib dan peraturan yang tegas mengenai pelecehan seksual.
    3.para wanita/ korban yang bekerja di dalam perusahaan diberikan perlindungan.
    4. adanya pengawasan yang ketat dalam perusahaan
    5. semua karyawan terutama wanita harus berpakaian rapi dan tidak terbuka di dalam kantor
    6. memberikan hukuman/ sanksi yang tegas melalui jalur hukum bila terjadi pelecehan seksual yang terbukti dilakukan di dalam perusahaan.

    BalasHapus
  24. Jika pelecehan yang sudah terjadi adalah Quid pro quo untuk meminimalisir adalah dengan memberi cctv d setiap ruangan dan tempat, dan orang yang di lecehkan harus berani untuk melaporkan ke pihak berwajib, serta jika ada karyawan lain yang melihat bisa memberitahukan ke pihak berwajib juga..
    Kalau yang terjadi adalah hostile environment karyawan bisa bicara dengan atasannya dan perusahaan bisa membuat aturan-aturan..

    BalasHapus
  25. menurut saya hal sebaiknya dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan kerja adalah memberikan serta melakukan pengawasan yang ketat untuk melindungi karyawan terutama karyawan wanita apalagi karyawan wanita rentan terhadap pelecehan apa lagi di lakukan rekan kerja atau mungkin klien kerjanya tapi jika terlanjur terjadi pelecehan baiknya perusahaan tersebut memberikan fasilitas cctv yang nantinya bisa menjadi sebuah bukti apabila terlanjur sudah terjadi tindak pelecehan yang merugikan karyawan perusahaan tersebut. selain itu, cctv juga membantu meminimalisir tindakan yang tidak di inginkan. Terima kasih

    BalasHapus
  26. Menurut saya agar tidak terjadi pelecehan seksual atau untuk mencegah adanya pelecehan seksual di dalam sebuah organisasi perusahaan harusnya perusahaan memasang cctv di setiap sudut ruangan . Yang nantinya akan merekam semua aktivitas karyawan. Dan juga diberikan peraturan tertulis mengenai pakaian kerja khususnya untuk pakaian kerja wanita (dilarang memakai pakaian ketat dan rok mini). Dan menjaga kesopanan dalam berperilaku. Tetapi jika hal pelecehan itu terjadi pihak pelaku (karyawan) diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaporkan ke pihak yang berwenang.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  27. Menurut saya agar tidak terjadi pelecehan seksual di dalam organisasi harus ada peraturan yang ketat dengan pelecehan seksual dan pemberian cctv di setiap sudut ruangan dalam organinasi dan di situ dapat merekam apa saja yang dilakukan oleh karyawan - karyawan yang ada di dalam organisasi dan tindakan kusus dan tegas terhadap pelaku yang melakukan pelecehan seksual dan di serahkan kepada pihak yang berwajib agar pelaku kapo atas perbuatannya. Terima kasih

    BalasHapus
  28. Untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual oleh organisasi:
    1. Untuk karyawati wajib menggunakan celana kain atau rok dibawah lutut dan pakaian yang sopan pada saat bekerja.
    2. Organisasi memaparkan sanksi yang akan didapatkan dari dalam organisasi maupun sanksi secara hukum.
    Untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual oleh anggota organisasi:
    1. Karyawati sebaiknya menggunakan celana kain atau rok dibawah lutut dan pakaian yang sopan pada saat bekerja.
    2. Sebaiknya lebih memahami apa saja sanksi yang didapatka baik dari organisasi maupun secara hukum.
    Yang dilakukan organisasi jika sudah terjadi pelecehan seksual:
    1. Mencari tahu sebab-sebab terjadinya pelecehan seksual tersebut.
    2. Memberikan sanksi yang telah dipaparkan oleh organisasi baik sanksi dari organisasi maupun sanksi secara hukum.
    Yang dilakukan anggota organisasi jika telah terjadi pelecehan seksual:
    1. Segera melaporkan pelaku pelecehan seksual tersebut pada pimpinan.
    2. Menceritakan kejadian pelecehan yang ia ketahui.

    BalasHapus
  29. Menurut saya pelecehan seksual di lingkungan kerja ini harus dicegah dan diatasi, bagaimana maksudnya? Jadi pada saat sebelum masuk kerja semua karyawan harus menaati peraturan ketat dari perusahaan tentang pelecehan seksual. Selain pengawasan yang ketat, perusahaan juga harus memberi sanksi yang tegas dan memberatkan serta mengkondisikan karyawan untuk tidak depresi. Karena dengan depresi yang terus meningkat di lingkungan kerja, hal ini dapat berakibat meningkatnya pelecehan seksual di lingkungan kerja.

    BalasHapus
  30. Untuk mencegah hal ini biasanya ada perusahaan yang memberikan sebuah peraturan yaitu dilarang mengenakan pakaian yang terlalu ketat dan terlalu minim. Jika karyawati telah mentaati aturan yang telah ditetapkan, niscaya pelecehan seksual yang ada di tempat kerja dapat terminimalisir dan mungkin tidak akan terjadi.

    BalasHapus
  31. Untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan kerja,hal yang bisa dilakukan oleh anggota organisasi antara lain menjaga diri agar tidak memancing terjadinya pelecehan seksual baik dari tingkah laku, tutur kata, ataupu cara berpakaian. Sedangkan untuk organisasi buat segala aturan yang berkaitan dengan pelecehan seksual, isi aturan harus detail dengan sanksinya dan diketahui oleh seluruh anggota organisasi, selain itu buat pengawasan yang ketat seperti cctv pada tempat-tempat yang rawan dan ciptakan budaya untuk saling menjaga satu sama lain antar anggota organisasi.

    Untuk mengatasi pelecehan seksual yang terjadi anggota organisasi sebagai pelaku dapat melakukan tanggung jawab untuk menerima sanksi sesuai aturan yang telah ditentukan. Untuk anggota organisasi (korban) melaporkan pada pihak yang berwenang dalam organisasi untuk menghadapi hal ini, mengubah perilaku, tutur kata, ataupun kebiasaan berpakaian yang mungkin menjadi pemicu terjadinya pelecehan seksual. Sedangkan untuk organisasi menganalisa secara mendalam apa penyebab terjadinya pelecehan, bertindak tegas atas aturan yang telah dibuat mengenai sanksi yang ada, adanya pengawasan lebih mendalam dan diperketat.

    BalasHapus
  32. untuk pencegahan :
    1.perusahaan harus memberi peraturan yang cukup tegas bagi karyawan nya (dalam hal berpakaian dan bersikap)
    2.memasang CCTV
    3.memperhatikan latar belakang karyawan (saat proses seleksi)

    BalasHapus
  33. Menurut pendapat saya
    Seharus nya di beri pengawasan yang ketat di skitar kantor di ruang2 krja . Seprti di beri kamera cctv . Supaya bisa mengawasi dr smua sudut pandang

    BalasHapus
  34. Menurut pendapat saya jika untuk mencegah pelecehan sexsual terjadi pada suatu organisasi saya akan melakukan seminar seminar khusus pada suatu organisasi dengan memaparkan benerapa hal penting tentang larangan larangan dan akibat serta konsekuensi apa yang di dapat dari tindakan tidak terpuji itu . serta saya akan memberikan sanksi tegas agar peserta organisasi tidak berani melakukan hal tersebut karena akan merusak moral yang ada dalam suatu organisasi yang berdampak besar pada kemajuan organisasi tersebut

    Untuk mengatasi jika sudah terjadi . saya akan menindak lanjuti dan memberi sanksi langsung kepada yang bersangkutan dengan penyampaian personal . agar pihak yang bersangkutan dapan menerima konsekuensi atas perbuatan yang telah di lakukannya. Hal ini di lakukan agar tidak ada kejadian yang sama dapat terulang kembali.

    BalasHapus
  35. Menurut pendapat saya, pencegahan yang paling baik adalah pencegahan dari dalam atau mental diri sendiri dan dari lingkungan.
    1. Memberikan seminar mengenai pelecehan seksual dan akibatnya bagi yang merasakannya dan bagaimana bila itu terjadi kepada orang yang anda kenal
    2. Membuat lingkungan kerja lebih kondusif agar tidak ada celah untuk pelecehan seksual
    3. Mencegah sebelumnya misalkan melakukan tes psikologis untuk mengetahui apakah orang tersebut memiliki trauma seksual di masa kecil
    3. Bila sudah terjadi sebaiknya orang tersebut diberi peringatan dan sanksi agar orang tersebut itu sadar bahwa pelecehan seksual bukan masalah kecil
    Terima Kasih

    BalasHapus
  36. Menurut saya jika sudah terjadi , organisasi harus menindak pelaku pelecehan seksual kerana hukum.kemudian setelah hal tersebut dilakukan organisasi harus evaluasi tentang peraturan yang mereka tetapkan. Jika perlu dilakukan perubahan , organisasi harus secepatnya merubah peraturan tersebut..

    BalasHapus
  37. Menurut pendapat Saya, untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual didalam suatu organisasi, atasan/pimpinan harus melakukan pengawasan. Mungkin seperti Keamanan/satpam atau juga kamera CCTV. Hal ini dapat memperkecil pergerakkan Anggota untuk melakukan tindakkan kriminal, salah satunya seperti pelecehan seksual. Jika hal ini sudah terjadi disalah satu anggota dan yang melakukannya adalah rekan kerja sendiri, maka sebagai atasan/pimpinan harus memberikan sanksi yang tegas (bagi yang melakukannya) dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib. Terima kasih

    BalasHapus
  38. Menurut saya , disini keamanan kerja menjadi hal yang harus dipastikan oleh suatu organisasi. Organisasi harus mampu menjamin keamanan kerja sehingga para tenaga kerja mampu bekerja dengan nyaman dan secara maksimal. Jika hal seperti pelecehan sexual telah terjadi dalam organisasi , saya rasa organisasi perlu memperketat kembali setiap lingkungan kerja dan juga organisasi perlu menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan hal tersebut , karena hal tersebut merupakan hal yang buruk bagi tenaga kerja secara psikologi dan juga disamping itu dapat merugikan organisasi , maka hal ini harus diberi sanksi tegas jika perlu ditindak sesuai hukum agar para pelaku pelecehan seksual dalam organisasi menjadi jera terhadap perbuatannya tersebut. Terima kasih

    BalasHapus
  39. menurut saya orang yg bersangkutan diberikan arahan yg dilakukan oleh pihak organisasi sehingga selanjutnya orang tersebut tidak mengulangi kembali perbuatan yg tidak semestinya terjadi dilingkungan organisasi tersebut, terimakasih

    BalasHapus
  40. Harus bisa di jaga ketat di tempat kerja, supaya tidak terjadi pelecehan seksual, karena sangat membahayakan bagi pekerja wanita, dan bisa menjadi trauma, dan tidak mau kembali bekerja, karena sangat penting untuk memperketat penjagaan di tempat kerja

    BalasHapus
  41. Jika sudah terjadi maka hal yang di lakukan adlh mencegah hal tersebut agar tidak terjadi kembali dengan memperketat keamanan dan meningkatkan kesadaran diri trhadap sesama yg menjdi korban serta dengan memotivasi karyawan agar lebih lagi untuk menjaga dirinya dan agar lebih waspada lagi namun jika tetap terjadi maka pelaku pelecehan harus mendapatkan sanksi baik di pecat atau diserahkan kepada pihak yang berwajib

    BalasHapus
  42. Menurut pribadi saya sendiri jika saya takut untuk ditempat kerja baru saya harus mencoba terlebih dahulu dan harus menyesuaikan diri dengan tempat baru tersebut setidaknya dengan seperti itu saya dapat mencoba dengan suasana kerja yang baru

    BalasHapus
  43. menurut saya harus ada pegawasan yang ketat dari manajer agar karyawan tidak melakukan pelecehan seksual di perusahaan atau menggunakan CCTV agar pegawasan lebih efisien .

    BalasHapus
  44. If you're looking to lose weight then you need to start using this brand new tailor-made keto meal plan.

    To produce this keto diet service, licensed nutritionists, fitness couches, and professional chefs have joined together to develop keto meal plans that are useful, suitable, price-efficient, and enjoyable.

    Since their launch in 2019, 1000's of people have already transformed their figure and well-being with the benefits a proper keto meal plan can offer.

    Speaking of benefits; clicking this link, you'll discover 8 scientifically-tested ones offered by the keto meal plan.

    BalasHapus