Bahan
Bacaan:
Hughes,
Gerald T. 1990. Use the Five Golden Rules of Employee Relations. Personnel Journal, Vol. 69(9):121-122.
Salah satu
hal yang ditakutkan oleh manajer HRD maupun para pengambil keputusan dalam
organisasi adalah masalah hukum yang timbul akibat keputusan yang mereka buat
dalam suatu organisasi. Keputusan tersebut umumnya terkait dengan hubungan
ketenagakerjaan. Untuk meminimalkan manajer mengalami hal tersebut, pedoman
yang dikemukakan oleh Hughes (1990) tetap relevan untuk dijadikan pertimbangan.
Hughes (1990) menyebut pedoman itu sebagai Kaidah Emas (golden rules), yaitu:
- Jangan mengambil keputusan yang membatasi karyawan hanya atas asumsi bahwa itu baik bagi mereka. Misalnya melarang pekerja wanita untuk lembur malam hari karena kekuatiran akan keamanan/keselamatan mereka. Jika hal tersebut memang baik, maka harus dicantumkan dalam aturan resmi organisasi.
- Sampaikan pada karyawan bahwa keputusan yang diambil hanyalah suatu keputusan bisnis. Ketika dia salah, harus tetap dihukum atau diberi sanksi tanpa melibatkan perasaan karena ini hanya keputusan yang memang harus diambil dalam aktivitas bisnis.
- Jika ragu-ragu apakah keputusan yang akan diambil itu baik atau buruk maka keputusan itu pasti buruk sehingga jangan dilakukan/diambil.
- Manajer harus bisa menjelaskan keputusan itu secara langsung (face to face) dengan karyawan. Jika manajer tidak mampu atau tidak berani menyampaikan langsung, maka keputusan itu cenderung bermasalah.
- Buatlah komunikasi yang rutin dengan bawahan untuk membahas kondisi lingkungan kerja mereka, keluhan, kesuksesan dan harapan-harapan mereka.
Bahan Diskusi:
Andai
Saudara seorang manajer HRD, manakah dari kelima pedoman tersebut di atas yang
paling sulit untuk Saudara implementasikan? Mengapa dan bagaimana mengatasinya?