Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13
Tahun 2003 menyebutkan pada Pasal 104 ayat 1 bahwa: “setiap pekerja/buruh
berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”
Kenyataannya: tidak semua organisasi yang memiliki pekerja mempunyai serikat pekerja.
Bahan Diskusi:
Menurut Saudara,
mengapa tidak semua organisasi yang memiliki pekerja itu memiliki serikat
pekerja? Apa keuntungan dan kerugiannya jika seorang pekerja tidak bergabung
dalam serikat pekerja?
Selamat berdiskusi dan Selamat Paskah bagi yang
merayakannya………………………